Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Klaten Rakor Bersama Parpol

KLATEN- Menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama partai politik yang akan mengusung pasangan Cabup Cawabup tahun 2024, di Hotel Tjokro Klaten, Jumat (23/08/2024).

Turut hadir 18 partai politik yang ada di Klaten serta beberapa instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak atau partai politik yang akan mengusung pasangan Cabup Cawabup memahami prosedur pendaftaran dan persyaratan yang akan diserahkan.

Primus berharap dengan koordinasi ini dapat mempermudah proses pendaftaran.
“Pada pendaftaran kali ini memerlukan banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan, nantinya dokumen itu yang akan dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait, oleh karena itu kami mengundang bapak/ibu (perwakilan partai politik) agar mendapatkan informasi yang jelas sehingga ketika waktunya pendaftaran sudah lengkap dan dapat diserahkan,” Jelas Primus.

Baca Juga:  Sambang Warga Desa Pundungsari, Pembangunan Lumbung Padi Jadi Sorotan

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Klaten, Herlis Setiyanik menyampaikan syarat pendaftaran sesuai dengan peraturan Mahkamah Konsitusi (MK).

“Sementara untuk syarat mendaftar masih menggunakan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lama dan jika nanti ada perubahan akan kami kabari secepatnya. Serta untuk persyaratan dokumen bisa di upload di aplikasi SILON dan dokumen harus lengkap. Apabila dokumen tidak lengkap tidak akan kami terima. Terkait untuk dokumen surat kesehatan sedikit berbeda dengan yang dulu yaitu setiap paslon wajib mengumpulkan surat sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkotika,” terang Herlis.

Dilansir dari KPU Klaten, bahwa pendaftaran tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 yang berlokasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten.

Sebagai catatan, untuk hari Selasa dan Rabu waktu pelayanan pendaftaran pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 dilayani dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

(Ihm-ttr-kominfo/klt)

telah dibaca: 22 kali

Comments are closed.