KLATEN- Serentak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klaten mengkampanyekan antikorupsi melalui media sosial baik akun milik Dinas, Badan, BUMD, ataupun milik pribadi.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran ajakan Kampanye Antikorupsi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Nomor B/700/127/11 tanggal 4 April 2024.
Edaran tersebut diharapkan semua ASN pada Perangkat Daerah untuk mengkampanyekan antikorupsi melalui media sosial terutama membuat story whatsapp dengan gambar dan video dengan jadwal dan materi yang telah disediakan dari tanggal 24 April hingga 26 April 2024.
Selain itu, apabila setiap Perangkat Daerah telah melakukan kampanye antikorupsi baik berupa pemasangan spanduk, banner, video pendek dan lain-lain pada media yang dimiliki Perangkat Daerah diharap dibuat dokumentasi dalam bentuk laporan pelaksanaan Kampanye.
Terlihat, dari pantauan Tim Diskominfo Klaten diseluruh media sosial milik perangkat daerah telah memposting ajakan Kampanye Antikorupsi tersebut.
(ttr-kominfo/klt)
telah dibaca: 71 kali