KPU Klaten : Paslon Bupati-Wabup Klaten Jalur Independen Harus Kantongi 70 Ribu Dukungan

KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sejumlah persiapan dilakukan di antaranya sosialisasi persyararatan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati jalur perorangan atau independen.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Klaten, Muhammad Anshori mengatakan pada Pilkada Klaten 2024, paslon bupati-wabup yang maju perorangan wajib mengantongi dukungan sebanyak 72.864 penduduk atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Klaten.

“Dukungan tersebut dibuktikan salinan e-KTP,” papar Anshori saat sosialisasi di New Merapi Resto Klaten, Selasa (30/4/2024).

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kecamatan di daerah pencalonan. Untuk Kabupaten Klaten, kata dia, sebanyak 72.864 dukungan tersebut harus tersebar setidaknya di 14 wilayah kecamatan. Adapun terkait petunjuk teknis, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat.

“Di Klaten pernah ada calon dari perseorangan maju di Pilbup Klaten tahun 2014. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus memenuhi syarat dukungan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkab Klaten Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

(ang/Kominfo-klt)

telah dibaca: 152 kali

Comments are closed.