KLATEN- Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten telah menyepakati nota kebijakan umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten tahun 2022.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Jum’at, (26/08/2022) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka Persetujuan dan Penandatanganan tentang KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022.
Ia menyampaikan intinya menerima dan menyetujui serta mengusulkan agar nota kebijakan umum KUA dan PPAS APBD tahun 2022 dapat disetujui dan dapat dijadikan keputusan DPRD dan ditanda tangani bersama pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Kami tawarkan kepada pimpinan DPRD, rancangan nota kesepakatan bersama tentang kebijakan umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten tahun 2022 dapat disetujui,” tanya Hamenang kepada anggota DPRD yang hadir.
Setelah diputuskan disetujui bersama DPRD, Bupati Klaten Sri Mulyani dan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, menandatangani berita acara. Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Klaten menyerahkan berita acara kepada Bupati Klaten.
Adapun anggaran perubahan yang disetujui antara lain kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan Belanja Daerah, kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan, dan perubahan pengeluaran pembiayaan.
(ttr/kominfo-klt)
telah dibaca: 94 kali