KLATEN – Inovasi menjadi kunci sukses pelayanan publik yang dihadirkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan hadirnya inovasi layanan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan tersebut. Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menjawab tantangan tersebut, terlebih layanan adminitrasi kependudukan merupakan salah satu layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ada tiga inovasi terbaru dari Disdukcapil Klaten yang hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Yakni Tanduk Katah, Laradaku, dan Panduksakti.
Selain memudahkan, ketiga inovasi tersebut menjamin pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat. Hal ini lantaran inovasi layanan tersebut terintegrasi dengan institusi lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Karena mudah dan sederhana, masyarakat tidak enggan mengurus dokumen kependudukan, sehingga sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, Selasa (15/3/2022).
Tanduk Katah, atau atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah. Dengan inovasi tersebut, pasangan pengantin yang menjadi keluarga baru langsung menerima dokumen kependudukan perubahan usai akad nikah selesai. Sehingga pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan secara mandiri.
Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai. “Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis,” kata Sri Winoto.
Selanjutnya inovasi Ladadaku, akronim dari Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru. Inovasi ini menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.
Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain eKTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.
Selain dengan institusi negara penyedia layanan masyarakat, inovasi yang diinisiasi Disdukcapil Klaten juga menggandeng institusi swasta. Pandusakti atau Pelayanan Adminitrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi merupaka inovasi Disdukcapil Klaten untuk mempercepat layanan bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan penerbitan dokumen kependudukan baru.
Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto mengatakan sebagai langkah awal, layanan ini menggandeng RSU Islam Klaten sebagai mitra layanan. Melalui inovasi tersebut, setiap bayi yang lahir melalui pertolongan medis di RSU Islam Klaten akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru; akta kelahiran, KIA, dan KK terbaru. Selain bayi baru lahir, inovasi Pandusakti juga meliputi layanan adminitrasi kependudukan berupa penerbitan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit. Sri Winoto mengatakan selanjutnya inovasi Pandusakti juga akan diluaskan ke rumah sakit lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Klaten. (ang/Kominfo-klt)
telah dibaca: 472 kali